Perkawinan dan Keharusan Pencatatanya
DOI:
https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.6Keywords:
Perkawinan, Pencatatan PerkawinanAbstract
Abstrak
Dalam Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 1
merumuskan perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Salah satu bentuk pembaharuan
hukum kekeluargaan Islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai
salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Pencatatan
perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam
masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundangundangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Dari
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa melalui pencatatan perkawinan
yang dibuktikan dengan kutipan Akta Nikah, yang masing-masing suami istri
mendapat kutipannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara
mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat
melakukan upaya hukum guna mempertahankan memperoleh hak haknya
masing-masing. Karena itu dengan kutipan akta tersebut, suami istri
memiliki bukti autentik atas perbuatan hukum yang telah mereka miliki.
Pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif, selain
substansinya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum. Ia mempunyai
cakupan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan
suatu perkawinan. Manfaat pencatatan untuk menanggulangi agar tidak
terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat-syarat perkawinan,
baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan









