Tinjauan Syari’ah terhadap Klausul Denda pada Perjanjian (Akad)

Authors

  • Muhammad Sulthon Aziz IAIN Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.37

Keywords:

klausul denda, klausul perjanjian, denda

Abstract

Sebuah perjanjian dapat dikatakan efektif apabila pihak-pihak yang terlibat
dapat memenuhi tanggungjawabnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian. Diantara bagian komponen sebuah perjanjian yang efektif
biasanya terdapat klausula-klausula yang bertujuan agar suatu perjanjian
berjalan efektif, diantanya adalah kluausla denda, adanya klausula ini sebagai
upaya agar para pihak tidak ingkar atau lalai dalam menjalankan kewajibanya.
Klausa dari hukum positif maka klausula ini diperbolehkan berdasarkan asas
kebebasan berkontrak, akan tetapi bagaimana padangan klausula denda
tersebut dalam pandangan syariah, inilah yang menjadi fokus kajian penulis.
Mengacu kepada pandangan ulama’ dari beberapa mazhab mengenai
persoalan tersebut, terdapat dua pandangan mengenai hukum klausul denda
dalam perjajian, yaitu pendapat yang tidak membolehkan klasula denda ketika
kewajibah asalnya adalah berupa hutang piutang atau berupa suatu
pembayaran, karena denda dalam hal ini masuk ke dalam kategori ilat riba,
sehingga dapat dihukumi dengan hukum riba yaitu diharamkan, akan tetapi
diperbolehkan jika kewajiban asalnya adalah selain itu. Pendapat inilah yang
rojih. Pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan sama sekali klasula
denda secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-04-30

How to Cite

Muhammad Sulthon Aziz. (2018). Tinjauan Syari’ah terhadap Klausul Denda pada Perjanjian (Akad). El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(1), 88–102. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.37

Issue

Section

Articles