Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.28Keywords:
Sengketa, Perbankan Syariah.Abstract
Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa
ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan
kesepakatan yang bersifat adversarial, yakni belum mampu merangkul
kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam
penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive,
menimbulkan antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak
terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang
menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkan institusi baru yang
dipandang lebih efisien dan efektif. Oleh karena itu, kemudian berkembanglah
model penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa
mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan
keluar yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan
kesepakatan yang win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak,
menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan
administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan,
dan tetap menjaga hubungan baik.









