Pembaruan Islam Dalam Bidang Hukum Keluarga (Era Tradisi Arab (Pra Islam), Era Setelah Datangnya Islam, Era Kodifikasi)
Abstract
Artikel "Pembaruan Islam dalam Bidang Hukum Keluarga" membahas perubahan aturan hukum keluarga dari era pra Islam hingga era kodifikasi. Sebelum kedatangan Islam, perempuan sering kali tidak diperlakukan secara manusiawi dalam hukum keluarga. Namun, dengan datangnya Islam, terjadi pembaruan yang signifikan dalam perlakuan terhadap perempuan. Islam memberikan hak-hak yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam hal perceraian, pewarisan harta, dan pernikahan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian pustaka adalah penelitian yang mengandalkan berbagai literatur untuk mendapatkan data penelitian. Data diperoleh dari berbagai sumber tertulis atau bahan bacaan baik berupa buku, artikel, undang-undang, serta catatan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang di kaji Penelitian ini menyoroti pentingnya pembaruan hukum Islam dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat. Dengan adanya pembaruan ini, perempuan menjadi lebih berdaya dan memiliki kedudukan yang lebih baik dalam masyarakat. Melalui analisis dari era tradisi Arab, era setelah datangnya Islam, dan era kodifikasi, jurnal ini menunjukkan bagaimana Islam membawa perubahan positif dalam kehidupan keluarga untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Downloads
Copyright (c) 2024 El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.