Peran Media Sosial dalam Implementasi Fiqh Siyasah: Analisis Fatwa MUI tentang Pemboikotan Produk Israel di Media Sosial

Authors

  • Ardhy Muhammad Aziz Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Dhiyaul Haq Universitas Darussalam Gontor
  • Muhammad Thalal Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh
  • Apriliah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Keywords:

Fiqh Siyasah, MUI Fatwa, Social Media, Boycott Of Israeli Products.

Abstract

Perkembangan pesat media sosial telah mengubah pola komunikasi publik dan memengaruhi cara otoritas keagamaan disebarluaskan dan diinterpretasikan oleh masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi fiqh siyasah dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengenai dukungan terhadap perjuangan Palestina dan seruan boikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel dibangun dan disebarluaskan melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan analisis wacana digital untuk meneliti konten terkait boikot produk Israel di platform media sosial seperti YouTube dan TikTok. Data dikumpulkan melalui pengambilan sampel bertujuan dengan memilih konten dengan tingkat interaksi tinggi dan relevansi dengan topik penelitian. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan interpretatif. Temuan menunjukkan bahwa media sosial memainkan peran penting dalam memperkuat penyebaran fatwa sekaligus membentuk beragam respons publik. Respons-respons ini dapat dikategorikan menjadi tiga kecenderungan utama: respons normatif-religius yang memandang boikot sebagai kewajiban moral dan agama, respons pragmatis yang mempertimbangkan realitas ekonomi dan pola konsumsi global, dan respons kritis yang mempertanyakan validitas informasi mengenai produk yang diklaim berafiliasi dengan Israel. Studi ini menunjukkan bahwa di era digital, fatwa tidak lagi hanya berfungsi sebagai keputusan keagamaan normatif tetapi juga berkembang menjadi wacana sosial dinamis yang dibentuk melalui interaksi publik di ruang digital. Akibatnya, implementasi fiqh siyasah dalam konteks ini telah berubah menjadi gerakan sosial digital partisipatif yang memperkuat solidaritas publik dengan perjuangan Palestina.

References

A, Campbell Heidi. “Digital Understanding Religious Practice in New Media Worlds.” New York : Routledge, 2013.

Al-Hamid, M. Amirul Ma’rufi1 Rizal. “Mengungkap Tabir Konflik Sepanjang Masa Palestina Dan Israel Kritik Ideologi Zionisme Dari Kacamata Plato.” Jurnal Kangaga 7, no. 2 (2023).

Alfiyani, Nur. “Media Sosial Sebagai Strategi Komunikasi Politik.” POTRET PEMIKIRAN 22, no. 2 (2018).

Amal, Ichlasul. “The Future of Israel-Palestinian Conflict: Either One State or Two? Masa Depan Konflik Israel Dan Palestina: Diantara Satu Negara Atau Dua Negara.” Global Straight, Th. 14, No. 1, 2020, 63–75.

Anindita, Kiki Septia. “Strategi Komunikasi Lembaga Aksi Cepat Tanggap Di Media Sosial Instagram Dalam Meningkatkan Minat Donatur Pada Program Kapal Kemanusiaan Untuk Palestina,” 2018.

Aos Yuli Firdaus, Yanyan Mochamad Yani. “Faktor Penghambat Perdamaian Konflik Palestina Israel.” Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 1 (2020).

Armedi. “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kepemimpinan Dalam Islam Dan Pemikiran Politik Al Mawardi.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERIRADEN INTAN LAMPUNG, 2022.

Emilia Palupi Nurjannah, M. Fakhruddin. “Deklarasi Balfour: Awal Mula Konflik Israel Palestina.” Jurnal Sejarah Dan Pendidikan Sejarah 1, no. 1 (2019).

Fajar Nugraha Asyahidda, Rizki Amaliya. “Analisis Gerakan Free Palestine Di Indonesia SebagaiSolidaritas Dukungan Umat Muslim Terhadap Ke-Merdekaan Palestina.” Sosietas Jurnal Pendidikan Sosiologi 12, no. 1 (2022).

Firdaus, Firdaus, Johan Septian Putra, Reni Saaulia, and Sulfina Adnis. “Yasser Arafat Dan Konflik Palestina-Israel (Tinjauan Sejarah).” Khazanah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam 10, no. 1 (2020): 1–12. https://doi.org/10.15548/khazanah.v10i1.265.

Habermas, Jurgen. “The Structural Transformation of Public Sphere.” Cambridge: MIT Press, 1989.

Hjarvad, Stig. “The Mediatization of Religion : A Theory of the Media as Agents of Religious Change.” Northern Lights 6, no. 1 (2008): 9–26.

Kozinets, Robert V. Netnography : Redefined. London:Sage, n.d.

———. Netnography :Redefined. London : Sage Publication, 2015.

Lincoln, Norman K Denzin & Y Vonna s. The Sage Handbook of Qualitativ Research. Thousand Oaks : Sage Publicition, 2018.

Matthew B Miles, A Michael Huberman 7 Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. Log Angeles, 2014.

Mokobombang, M.Alfa Riski. “Perilaku Boikot Produk Israel Serta Implementasinya Di Era Kontemporer.” Maqrizi: JournaliofiEconomicsiandiIslamiciEconomics 3, no. 1 (2023). http://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/maqrizii.

Muhamad Habibullah, Roviandri. “Menyoal Label Halal Pada Produk Pro Israel Berdasarkan Fatwah Majelis Ulama Indonesia 38 TAHUN 2023.” JISH: Jurnal Ilmiah Dan Studi Halal 1, no. 1 (2023). https://ejournal.arshmedia.org/index.php/jish.

MUI, Jakarta : Fathwah. Dukungan terhadap Perjuangan Palestina (2023).

Oktavia, Muhammad Riziq Noval. “Pengaruh Dampak Boikot Produk Amerika Terhadap Perokonomian Indonesia.” Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi (JUMIA 2, no. 1 (2024): 318–23. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jumia.v2i1.2377.

Putri, Andi Sabrina. “Propaganda Israel Dimata Publik;Pancasila Sebagai Penangkal Hoax Dan Pelindung Kemanusiaan.” Jurnal Diplomasi Pertahanan 9, no. 3 (2023).

Rafiq, A. “Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat.” GLOBAL KOMUNIKA1 1, no. 1 (2020).

Suhangga, M. “Peran Media Sosial Instagram Dalam Diplmasi Publik Indonesia Terhadap Negara Palestina.” Diplomacy and Global Security Journal 1, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/dgsj.v1i1.2863.

Utama, Andhika Nugraha. “Analisis Hukum Pencegahan Hoax Terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Dan Pendidikan Kesadaran Publik Dalam Era Digital.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3 (2023).

Wahyu, Abdul Jafar. “Fiqh Siyasah Dalam Persepktif Al Quran Dan Hadits.” Al-Imrah 3, no. 1 (2018): 18–28.

Downloads

Published

2026-03-06

How to Cite

Ardhy Muhammad Aziz, Dhiyaul Haq, Muhammad Thalal, & Apriliah. (2026). Peran Media Sosial dalam Implementasi Fiqh Siyasah: Analisis Fatwa MUI tentang Pemboikotan Produk Israel di Media Sosial. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam , 7(1), 20–32. Retrieved from https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/takwiluna/article/view/3105