HALAL TOURISM : Ghirah Tadabbur Alam dalam Tafsir Jawahirul Quran

  • Azibur Rahman STAI Al Akbar Surabaya

Abstract

Abstrak

Halal Tourism atau pariwisata halal merupakan konsep pariwisata yang mengutamakan nilai-nilai Islam dalam segala aspek, mulai dari akomodasi, kuliner, hingga destinasi wisata yang mendukung prinsip-prinsip syariah. Salah satu pendekatan yang dapat dipahami dalam konteks Halal Tourism adalah melalui konsep "ghirah" (semangat atau gairah) dan "tadabbur alam" (merenungkan alam) dalam tafsir al-Qur’an. Dalam tafsir Thantawi Jauhari, pemahaman tentang alam bukan hanya sebagai ciptaan Tuhan yang dapat dilihat secara fisik, tetapi juga sebagai sarana untuk merenung dan mengambil hikmah. Ghirah yang tinggi terhadap penciptaan alam akan mendorong umat Muslim untuk lebih menghargai dan menjaga lingkungan serta memanfaatkannya secara halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berbasis ground research yaitu suatu metode penelitian yang mendasarkan diri kepada fakta dan menggunakan analisis perbandingan yang bertujuan untuk mengadakan generalisasi empiris, menetapkan konsep-konsep, membuktikan teori dan mengembangkan teori di mana pengumpulan data dan Analisa data berjalan pada waktu yang bersamaan.Melalui pendekatan ini, Halal Tourism tidak hanya menjadi aktivitas rekreasi, tetapi juga menjadi wahana untuk mendalami makna spiritual dan menjaga keberlanjutan alam. Dalam konteks ini, Thantawi Jauhari memberikan wawasan yang relevan untuk mengembangkan pariwisata yang tidak hanya mengutamakan keuntungan duniawi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang mendalam. Dengan demikian, pemahaman tentang ghirah dan tadabbur alam dalam tafsir Thantawi Jauhari menjadi landasan penting dalam pengembangan konsep Halal Tourism yang lebih holistik dan berkelanjutan.

Kata Kunci; Halal Tourism, Tadabbur, Thantawi Jauhari

Published
2024-12-10
How to Cite
Azibur Rahman. (2024). HALAL TOURISM : Ghirah Tadabbur Alam dalam Tafsir Jawahirul Quran. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam , 5(3), 266-276. https://doi.org/10.58401/takwiluna.v5i3.1671