OPTIMALISASI HUKUM JAMINAN UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Miftakhul Huda UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.58401/salimiya.v7i2.3289

Keywords:

Security Law; Digital Economy; Fintech; Digital Fiduciary Security; Regulatory Reform

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia, ditandai dengan maraknya fintech lending dan aset kripto, menuntut optimalisasi kerangka hukum jaminan untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Penelitian ini menganalisis ketidaksesuaian regulasi jaminan konvensional (seperti UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) dengan dinamika aset digital yang tidak berwujud, seperti NFT dan smart contract. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap regulasi di Singapura dan Uni Eropa, studi ini mengidentifikasi celah utama: kurangnya pengakuan jaminan atas aset virtual dan prosedur eksekusi yang lambat. Temuan menunjukkan bahwa reformasi diperlukan melalui amandemen UU Jaminan Fidusia dan integrasi dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), termasuk pendaftaran elektronik jaminan berbasis blockchain untuk efisiensi dan transparansi. Rekomendasi mencakup pembentukan lembaga registrar digital dan harmonisasi dengan prinsip syariah untuk inklusi UMKM. Optimalisasi ini berpotensi meningkatkan akses pembiayaan digital hingga 30% dan mendukung target ekonomi digital Indonesia mencapai Rp 4.500 triliun pada 2027.

Kata kunci: hukum jaminan, ekonomi digital, fintech, fidusia digital, reformasi regulasi

 

Downloads

Published

2026-06-25

Issue

Section

Articles