Haji Perspekif Tafsir dan Kaidah Fiqh
Abstract
Semua umat Islam yang mampu menunaikan haji wajib melakukannya, haji merupakan rukun Islam yang kelima. Memahami rukun dan syarat-syarat ibadah haji merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji. Hal ini penting karena ibadah haji akan batal jika jamaah tidak menunaikan rukun haji. Seorang jamaah haji tetap wajib menunaikan haji, namun agar ibadah hajinya tetap sah, ia harus membayar denda (denda) dengan cara menyembelih unta, sapi, dan kambing di tanah suci. Dalam al-Quran, terdapat beberapa ayat mengupas tentang haji, diantaranya QS. Al-Baqarah : 197, 198, 199. Dalam tulisan ini akan kupas ayat-ayat haji dalam tinjauan tafsir ahkam. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan sumber primer kitab-kitab tafsir ahkam, serta sumber skunder yaitu buku, jurnal, artikel pendukung terkait tafsir al-Qur’an. Lalu menganalisa, mendeskripsikan dan menyimpulkan terkait penafsiran ayat-ayat haji dalam tafsir ahkam tersebut. Hasil dari penelitian ini ialah : pertama, al-Qur’an telah menjelaskan, bahwa pelaksanaan haji adalah pada bulan-bulan tertentu, yakni Shawwal, Dzul Qa’dah dan Dhul Hijjah. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat pada bulan Dhul Hijjah. Menurut Imam Malik, bulan-bulan haji itu ialah Shawwal, Dhul Qa’dah dan Dhul Hijjah seluruhnya. Sedangkan menurut Jumhur Ulama (Imam Malik, Imam Shafi’i, Imam Ahmad), yaitu pada bulan Shawwal, Dhul Qa’dah dan sepuluh hari pertama Dhul Hijjah. Kedua, berdagang ketika haji hukumnya boleh. Bekerja merupakah salah satu usaha untuk menjemput rizki Allah. Berarti ia juga mengharap rida Allah. Begitu juga haji. Haji merupakan ritual ibadah untuk mencari rida Allah. Yang harus diperhatikan adalah niat utamanya. Harus ditekankan bahwa tujuan utama adalah melaksanakan ibadah haji.
Kata Kunci: Haji, Tafsir, Kaidah Fiqh
Copyright (c) 2023 Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.